Begini Aturan THR Karyawan Lama dan Baru Sesuai Undang-undang Berlaku

- freepik.com/author/jcomp
Olret – Menjelang Lebaran, ada satu hal yang bikin hati senang dan dompet sumringah! Tunjangan Hari Raya alias THR! Tapi, tahukah kamu kalau THR bukan cuma sekadar tradisi atau bonus dari perusahaan? THR adalah hak karyawan yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Nah, biar nggak salah paham, yuk kita kupas tuntas aturan pemberian THR di Indonesia!
1. THR Itu Wajib, Bukan Sekadar Hadiah
Buat kamu yang masih berpikir kalau THR itu cuma ‘pemberian suka-suka’ dari perusahaan, saatnya tahu fakta yang sebenarnya! Pemerintah lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 sudah menetapkan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan THR, baik yang kerja di perusahaan besar, startup, hingga pekerja kontrak sekalipun.
2. Siapa yang Berhak Dapat THR?
THR diberikan kepada:
- Pekerja tetap (full-time)
- Pekerja kontrak
- Pekerja harian lepas yang bekerja minimal satu bulan
- Pekerja rumah tangga (tergantung kesepakatan)
Kalau kamu sudah bekerja minimal satu bulan, kamu tetap berhak atas THR, meskipun jumlahnya akan dihitung secara proporsional. Jadi, jangan minder kalau baru kerja sebentar, tetap ada hakmu di situ!
3. Berapa Besaran THR yang Harus Diterima?
Aturan THR ini juga jelas banget, lho:
- Kalau kamu sudah bekerja 12 bulan atau lebih, THR yang kamu terima adalah 1 bulan gaji penuh.
- Kalau kamu baru bekerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya adalah (masa kerja / 12) x gaji 1 bulan.
Contoh: Kalau gaji kamu Rp5 juta dan kamu baru kerja 6 bulan, maka THR-mu adalah (6/12) x 5 juta = Rp2,5 juta.
4. Kapan THR Harus Dibayarkan?
THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. Kalau sampai lewat dari itu, perusahaan bisa kena sanksi, lho. Jadi, kalau THR kamu belum cair mendekati hari raya, jangan ragu untuk menanyakan ke HRD.
5. Apa Sanksi Jika Perusahaan Tidak Bayar THR?
Nggak sedikit perusahaan yang masih ‘bandel’ dalam urusan THR. Tapi tenang, ada hukumnya. Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan bisa kena sanksi berupa:
- Teguran tertulis
- Denda 5% dari total THR yang harus dibayar
- Pembatasan izin usaha hingga pencabutan izin usaha
Kalau perusahaan tempatmu kerja nggak membayar THR, kamu bisa melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau menghubungi Posko Pengaduan THR yang biasanya dibuka pemerintah setiap Ramadan.
6. THR untuk Freelancer, Ada Nggak?
Buat kamu yang kerja sebagai freelancer, sebenarnya aturan THR tidak mengikat. Namun, kalau dalam kontrak kerja kamu ada klausul soal tunjangan hari raya, maka kamu tetap bisa menuntut hak itu. Selain itu, banyak perusahaan yang tetap memberikan ‘THR’ dalam bentuk insentif atau bonus khusus menjelang Lebaran.
THR itu bukan sekadar tradisi, tapi hak yang wajib diberikan kepada pekerja. Jadi, pastikan kamu tahu aturannya dan jangan ragu untuk menanyakan ke perusahaan kalau ada yang kurang jelas.