Bukan Aib! Pahami 4 Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ini Dan Jangan Dibiarkan!

Ilustrasi KdRt
Sumber :
  • parentingtalk.id

Olret –Bukan Aib! Pahami 4 Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ini Dan Jangan Dibiarkan!

Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT bukanlah aib yang harus disembunyikan apalagi dibiarkan. 

Dilansir dari laman NU Online Dikatakan Direktur AMAN Indonesia, Dwi Rubiyanti Kholifah (Ruby Kholifah) bahwa KDRT bukanlah aib, melainkan tindak kriminal. Tindakan tersebut kontraproduktif dengan visi negara melindungi warganya dari tindak kekerasan. 

“Jika dipandang sebagai aib, ini kontraproduktif dengan apa yang sedang dilakukan oleh negara, yakni melindungi korban (mendorong agar korban berani melaporkan kasus kekerasan yang dialami, dan mendapatkan pemulihan),” katanya lewat keterangan yang dikirimkan kepada NU Online, Jumat (4/2/2022)

Jadi penting bagi korban KDRT untuk memahami hal tersebut, berani untuk melaporkan ke pihak berwajib/berwenang dan mendapatkan pemulihan yang layak. 

Jadi, bagi siapapun kamu yang terjebak dalam pernikahan yang tidak sehat. Jangan biarkan dirimu merasa 'berdosa' saat melaporkan tindakan kekerasan pasangan. Jangan sampai KDRT yang terjadi membawa dampak lebih buruk seperti menyerang kesehatan mental kamu juga anak-anak bahkan menghilangkan nyawa. 

Nah, sebenarnya bentuk-bentuk kekerasan sudah tertuang di UU PKDRT adalah meliputi kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9). Tapi untuk lebih jelasnya, yuk simak artikel ini selengkapnya. 

1. Kekerasan Secara Fisik 

Hal ini sudah jelas, ya. Kekerasan secara fisik adalah salah satu tindakan KDRT yang memang harus dilaporkan dan ditindak. Seperti memukul atau perlakuan apapun yang menimbulkan luka dan rasa sakit pada fisik. 

Jangan menyepelekan atau membiarkan pasangan yang melakukan kekerasan fisik sekecil apapun. Seperti menjambak, mencubit atau memukul. 

Karena tidak memungkinkan, saat kalian sedang menghadapi masalah cukup sulit. Pasangan yang terbiasa melakukan tindakan KDRT melakukan hal yang lebih kejam lagi, yaitu menghilangkan nyawa. Sebagaimana berita suami membunuh istrinya di Cikarang yang viral kemarin. 

2. Kekerasan Verbal/Psikis

Kekerasan Verbal juga termasuk tindakan KDRT. Seperti menyumpahi pasangan, mengeluarkan kata-kata binatang, atau menghina pasangan. 

Sebab dampak dari kekerasan verbal juga tidak kalah buruknya. Salah satunya adalah menyerang mental dan menumbuhkan rasa insecure yang mendalam. Seseorang yang mendapatkan kekerasan verbal secara terus menerus sangat mungkin kehilangan kepercayaan diri dan semangat hidup. 

Jadi, jangan ragu untuk mengambil tindakan tegas. Supaya pasangan jera dan tidak melakukan kekerasan verbal lagi. 

3. Kekerasan Seksual 

Perilaku seksual yang tidak lazim dan pemaksaan pada pasangan juga merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Misalnya saja perilaku sadomasokis, dimana pelaku/korban mendapatkan kepuasan dari tindakan penyiksaan saat berhubungan seksual. Bisa juga memaksa pasangan berhubungan seksual yang tidak dia inginkan. 

4. Penelantaran Dalam Rumah Tangga

Terakhir penelantaran dalam rumah tangga berarti pihak yang tidak memenuhi tanggung jawab dan perannya. Misal suami yang tidak menafkahi istri selama berbulan-bulan, istri diperbolehkan untuk mengajukan khulu' (cerai) 

Selain itu juga ketika adanya ancaman atau intimidasi yang terjadi selama menjalani rumah tangga. Seperti membatasi keuangan sampai tidak bisa membeli kebutuhan, sikap posesif yang menganggu, ancaman pembunuhan (baik pada dirinya sendiri atau pasangan) dan merusak barang-barang milik korban.