PPK & PPS 4 Kecamatan (Limboro, Alu, Tinambung, Balanipa) Gelar Sosialisasi Akbar
Senin, 19 Agustus 2024 - 19:17 WIB
Sumber :
- Dok.pribadi
Selain itu, peserta sosialisasi juga menghimbau kepada masyarakat untuk mencermati namanya di Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa masing-masing.
Jika masih ada anggota keluarga yang belum terdata di DPS agar sekiranya melaporkan diri ke PPS atau PPK terkait. Adapun masa tanggapan masyarakat atas Daftar Pemilih Sementara (DPS) tersebut, mulai tanggal 18 Agustus 2024 - 27 Agustus 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024.