Pilkada Serentak 27 November, Menjadi Misteri Libur atau Tidak??
- KPU
Olret –Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada akan serentak diselenggarakan pada 27 November. Semua warga negara Indonesia yang telah memiliki hak suara bisa berpartisipasi memilih calon kepala daerah.
Selain antusiasme memilih dalam Pilkada, hal yang sering kali ditunggu adalah kepastian apakah tanggal 27 November termasuk hari libur atau bukan.
Masyarakat akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak yang diselenggarakan di 37 provinsi di Indonesia. Jadwal Pilkada 2024 telah termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Sesuai PKPU tersebut, pemungutan suara akan berlangsung pada Rabu 27 November 2024. Hari tersebut bukan termasuk hari libur akhir pekan dan masih termasuk ke dalam hari kerja.
Hal ini membuat rasa penasaran masyarakat, apakah Pilkada tanggal 27 November 2024 termasuk hari libur? Apakah ada peraturan spesifik yang mengatur pemberian hari libur bagi pekerja pada momen pesta demokrasi lima tahun sekali ini?
Berdasarkan Pasal 167 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) UU No 1 Tahun 2015, pemungutan suara pada Pilkada dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Oleh karena itu, sesuai peraturan perundang-undangan, hari tersebut akan menjadi hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Sebelumnya ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan tanggal tersebut menjadi hari libur, seperti yang dilakukan pada pemilu-pemilu sebelumnya.