KPU Telah Lakukan Penetapan Serentak Ribuan Pasangan Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sumber :
  • Dok. KPU

OlretKomisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 digelar pada hari Minggu (22/9/2024).

Adapun informasi tersebut dikutip dari akun Instagram resmi KPU terkait tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

"Penetapan pasangan calon: 22 September 2024," demikian dikutip dari akun @kpu_ri, Minggu.

Adapun di beberapa titik KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota seluruh Indonesia secara resmi menetapkan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.

KPU RI telah melakukan rekapitulasi data pencalonan kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024. KPU RI menyebut total terdapat 1.553 pasangan calon yang sudah ditetapkan menjadi peserta Pilkada 2024 dari 1.561 pendaftar.

"Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi, kemudian ke kabupaten-kota, tercatat pasca pleno penetapan pasangan calon peserta pemilu untuk Pilkada, KPU baik tingkat provinsi, kabupaten-kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon," kata Komisioner KPU RI August Mellaz dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

Sebelumnya, KPU RI mengatakan, pihaknya akan menetapkan pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Mochamad Afiffuddin.  

Ia mengatakan, penetapan itu akan dilakukan pada Minggu (22/9/2024) di masing-masing KPU daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024. Mereka yang akan ditetapkan sebagai paslon calon kepala daerah (cakada) adalah yang telah dinyatakan lolos syarat administrasi saat pendaftaran.

Komposisinya dari 1.553 calon yang ditetapkan terbagi atas rincian 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 1.166 pasangan calon bupati-wakil bupati dan 284 calon wali kota-wakil wali kota 284. Selain itu, dia mengatakan ada sebanyak 53 pasangan yang berasal dari jalur perseorangan.

"Dari total 53 pasangan calon yang ditetapkan melalui jalur perseorangan, terdiri dari 1 pasangan calon untuk gubernur dan wakil gubernur. Kemudian ada 40 pasangan calon untuk bupati dan wakil bupati serta 12 pasangan calon untuk wali kota dan wakil wali kota," terang Mellaz.