MJ Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Penjual Gorengan di Pariaman

Tersangka Indra Septiarman saat digelandang ke Polres Padang Pariaman
Sumber :
  • Istimewa

Karena perbuatannya ini MJ terjerat pasal 221 KUHP tentang tindak pidana obstruction of justice, yaitu perbuatan yang menghalang-halangi atau merintangi proses hukum.

Hukuman maksimal 9 bulan mengancam MJ, dan hukuman bisa bertambah karena pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut mengorek keterlibatan lain MJ dalam kasus ini.

Kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari di Kayu Tanam, Pasang Pariaman, Sumatera Barat, menjadi viral karena jasad korban ditemukan mengenaskan dalam kondisi telanjang dan terkubur. 

Nia Kurnia Sari yang baru lulus SMA, sehari-harinya berjualan gorengan pada sore hingga jelang Maghrib untuk mengumpulkan biaya kuliah, dan juga membantu perekonomian keluarga yang sangat sederhana. 

Nia ditemukan tewas setelah tiga hari menghilang dicari keluarga dan warga sekitar. 

Pelaku Indra Septiarman baru bisa ditemukan sedang bersembunyi di atas plafon rumah kosong setelah sebelas hari buron dari kejaran petugas kepolisian.