PTUN Tunda Sidang Gugatan PDIP Atas Putusan Penetapan Pilpres 2024

Cuti Massal Hakim
Sumber :
  • Hukumonline.com

Olret –PTUN DKI Jakarta sejatinya membacakan putusan gugatan PDIP terkait hasil penetapan Pilpres 2024 hari ini. Namun, putusan itu ditunda hingga 24 Oktober 2024, kenapa?

Penundaan itu dikarenakan ketua majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara sedang sakit.

PDIP melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) diketahui melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta dengan perkara perbuatan melawan hukum terkait penetapan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Sidang putusan seharusnya dilaksanakan hari ini, namun ditunda karena hakim ketua sakit.

"Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober, disebabkan Ketua Majelis sakit," kata tim hukum PDIP Gayus Lumbuun saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/2024)

Kemudian Tim PDI meminta PTUN memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apa pun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam pokok perkara, PDI-P meminta majelis hakim untuk menyatakan batal keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tersebut.

PDI-P juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU dimaksud.

Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," demikian bunyi petitum yang diajukan PDIP.