Jaga Netralitas ASN Pada Pilkada 2024

Jadi PNS Hasil Nyogok
Sumber :
  • google image

Olret –Tidak terasa sebentar lagi di tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Di tahun menjelang Pemilu ini, bagi seorang ASN, baik PNS dan PPPK wajib menjaga netralitasnya.

Peraturan Terkait Netralitas ASN

Pramono-Rano Menang Dalam Satu Putaran Pilkada Jakarta, Tanpa Ada Gugatan Sengketa di MK

Netralitas ASN dapat dimaknai dalam berbagai sudut pandang peraturan hukum yaitu hukum administrasi pemerintahan dan hukum tentang Pemilu.Tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu 2024.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe Menang Tipis Meraih 459.430 Suara Pada Pilkada Kota Bekasi

ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintah sehingga ASN harus fokus melayani masyarakat terlepas dari siapapun pemimpin yang terpilih. Terlepas dinamika politik untuk mencari pemimpin silakan berlangsung, tapi ASN harus berposisi sebagai tenaga profesional dan tentunya harus netral.

Dalam hal ini Bawaslu dan KPU merupakan bagian dari penyelenggara Pemilu itu sendiri. Selain itu, ASN pada dasarnya adalah pelayan publik dalam menjalankan proses bisnis birokrasi harus memastikan pelayanannya tersebut berkualitas dan netral.

KPU Jakarta Resmi Tetapkan Pramono-Rano Menang Dalam Satu Putaran Pilkada

Prinsip-prinsip netralitas diantaranya adalah bebas dari intervensi, tidak boleh memihak dan objektif.

Halaman Selanjutnya
img_title