Pilkada 2024 Segera Berlangsung : Bawaslu Minta Peserta Pilkada Tidak Melibatkan Pemdes
- rri.co.id
Olret –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta para calon kepala daerah (cakada) tidak melibatkan aparatur desa dalam Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Terkait Pilkada 2024, kian mendekat aparatur pemerintah baik desa (pemdes) tak boleh aji mumpung.
Merujuk UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sehingga selain cakada, namun juga ia meminta para tim kampanyenya untuk tidak melibatkan perangkat desa dalam Pilkada 2024.
Sebab kepala desa dan perangkat desa tidak boleh menggunakan wewenang untuk mempengaruhi warga mengenai pilihan di pilkada nanti.
Berdasarkan pasal 71 dalam UU tersebut, selain jajaran aparatur sipil negara (ASN), disebutkan pula larangan untuk aparatur desa.
Sebab, saat ini kondisi politik kian semakin dekat tak kurang dari satu bulan lagi akan digelar pilkada serentak 2024. Oleh karenanya perlunya mitigasi dan menekankan bahwa pemdes serta asn harus netral.
Bagi ASN hingga aparatur desa termasuk Kepala Desa (kades) yang melanggar, akan ada sanksi pidana dan denda yang menanti jikalau mereka tidak mematuhinya.
Oleh karenanya, perlunya mitigasi yang kira-kira dilarang bagi kepala desa dan perangkat desa, untuk mendukung lancarnya penyelenggaraan Pilkada 2024 di desa masing-masing.