Koprupsi Terjadi Lagi : Kejagung Baru Saja Menetapkan Eks Mendag Tersangka Kasus Impor Gula
- Viva.co.id
Olret –Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sudah resmi menetapkan Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong dan direktur pengembangan bisnis PT PPI 2015-2016, CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula.
Penyidik Kejaksaan Agung langsung menahan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP untuk mengimpor.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Dia menyebut impor gula kristal mentah itu tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Kejagung menyebut bahwa sudah melakukan proses penyidikan selama satu tahun belakangan. Bahkan, sudah ada sebanyak 90 orang saksi yang diperiksa.
"Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak Oktober 2023. Jadi kalau dihitung mungkin satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90," ujar qohar
Qohar menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus korupsi impor gula ini tidak akan berhenti di sini. Kejagung turut melibatkan sejumlah ahli dalam mengusut kasus korupsi ini.
Tom Lembong dan tersangka CS disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya langsung ditahan untuk waktu 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.