Korupsi Semakin Mengakar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Terjerat Suap Proyek
- Antaranews.com
Olret –Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi atas dugaan kasus gratifikasi pada Selasa (29/10/2024). Padahal, dia baru saja dilantik kembali sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029 pada Senin (28/10/2024).
Penetapan status tersangka ini terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan proyek dari seorang pengusaha kontraktor bernama Respi atau RS, yang sebelumnya telah ditahan.
Setelah melalui proses pemeriksaan, penyidik menetapkan Soleman sebagai tersangka dengan barang bukti mobil Pajero dan BMW.
Jaksa Penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL (Soleman) kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati kepada wartawan pada Selasa malam.
"Penetapan terhadap saudara SL, yang merupakan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024," ujar Dwi
Kasus ini terjadi saat Soleman masih menjabat sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.
Soleman diduga menerima suap untuk memuluskan 26 proyek pemerintah daerah yang dijalankan oleh empat CV berafiliasi dengan RS. Nilai proyek tersebut bervariasi antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.