Begini, Aturan Masa Tenang Pilkada 2024 yang Sedang Berlangsung

Masa Tenang Pilkada Serentak 2024
Sumber :
  • Instagram @Bawasluri

Olret –Memasuki masa tenang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dimana giat Kampanye sudah tidak dilaksanakan.

Tahapan Pilkada 2024 sudah memasuki masa tenang. Berikut informasi terkait masa tenang Pilkada 2024 yang diatur dalam peraturan KPU.

Pada masa tenang Pilkada 2024, ada sejumlah aturan yang melarang berbagai aktivitas kampanye. Masa tenang ini diberlakukan menjelang hari pemungutan suara.

KPU juga telah menetapkan tahapan Pilkada 2024. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, hari pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November nanti. 

Aturan Masa Tenang Pilkada 2024

Dalam aturan KPU, selama masa tenang tidak boleh ada atau melakukan aktivitas kampanye. Berikut ini aturan selama masa tenang Pilkada 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang dirangkum detikSulsel:

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

• Pasangan calon, partai politik, tim pemenangan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.

• Media dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri dari pasangan calon.

• Media tidak boleh memuat konten yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik untuk menguntungkan atau merugikan peserta pilkada.

• Media dilarang memuat iklan pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

• Partai politik, pasangan calon ataupun tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial.

Hal yang Boleh Dilakukan

• Menurunkan semua alat peraga kampanye

• Mempertimbangkan paslon kepala daerah yang akan dipilih

• Menyiapkan dokumen untuk pencoblosan, seperti e-KTP atau biodata penduduk

• Mengecek DPT dan lokasi TPS

• Melapor ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran pada masa tenang

• Menerbitkan atau menayangkan berita yang mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih dan mengawasi Pilkada 2024.

Apabila ada yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi yang berlaku untuk siapapun. Sanksi ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 492, dengan bunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta sebagaimana dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)."