Pramono-Rano Menang Dalam Satu Putaran Pilkada Jakarta, Tanpa Ada Gugatan Sengketa di MK
Kamis, 12 Desember 2024 - 19:03 WIB
Sumber :
- Rri.co.id
“Paling lama 3 hari setelah terbitnya BRPK, KPU Provinsi Khusus Jakarta akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih,” kata Dody Kamis (12/12/2024).
Lebih lanjut, waktu pelantikan gubernur dan wakil gubernur diatur dalam Pasal 22A Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 80 Tahun 2024, yaitu pada 7 Februari 2025.