Bolehkan Menerima Komisi dalam Islam?
- Pixabay/bogitw
Olret – Dalam transaksi jual beli kita sering mendengar istilah komisi. Meski sudah tidak asing, tetapi masih banyak yang belum tahu hukum komisi penjualan dari sudut pandang islam.
Lalu, bolehkan bila seseorang telah menetapkan suatu harga kemudian menyerahkannya pada Anda harga yang akan dijual ke konsumen? Atau bolehkah bila pemilik telah menetapkan suatu harga untuk dijual ke konsumen dan kemudian Anda akan diberikan sejumlah komisi?
Mendengar dua pertanyaan ini, Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA mencoba menjawab sesuai dengan kaidah yang berlaku.
Melansir Rumah Fiqih, Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA, menyebut bahwa keduanya diperbolehkan dalam islam jika sejak awal sudah disepakati sebelumnya.
Ia menambahkan bahwa komisi yang dibebankan pada harga barang tidak menjadi masalah, dengan syarat prosesnya bukan dalam jual beli yang tidak pilihan lain. Tapi jual beli yang bebas.
Sebagai contoh, mafia tanah hukumnya haram. Di mana para calo tanah (perantara) telah menetapkan harga yang tinggi. Padahal pembeli telah mengeluarkan nominal besar untuk membeli tanah.
Akhirnya pemilik tanah hanya akan mendapat uang yang lebih dibanding uang yang diterima calo dari pembeli, yang tidak layak dengan nilai tanah seharusnya. Inilah yang dimaksud haramnya komisi yang dibebankan kepada harga barang.