Bagaimana Hukum Kerja di Bank Konvensional? Ini Jawaban Ustadz Khalid Basalamah

Ustadz Khalid Basalamah
Sumber :
  • U-Repot

Olret – Pada akhirnya, setiap orang memiliki pekerjaan impian masing-masing. Mulai dari ASN, kerja kantoran atau mungkin juga memiliki bisnis yang bisa memberikan peluang pekerjaan bagi yang membutuhkan.

Apa pun pekerjaannya itu selam halal dan tidak melanggar aturan dalam ajaran islam, sah-sah saja. Namun bagaimana hukumnya bekerja di Bank konvensional? Apakah boleh? Bukankah penghasilannya lumayan? Dan masih banyak pertanyaan tentang dunia kerja di Bank tersebut.

Namun bagi kamu yang masih bingung dengan hal tersebut. Tak ada salahnya untuk mendengar pembahasannya langsung di akun Youtube Richard Lee dengan judul "NABUNG DAN KERJA DIBANK ITU RIBA?! UST KHALID BASALAMAH DARI RIBA SAMPE RIYA!"

Dalam tayangan tersebut dijelaskan bahwa sebaiknya sebagai seorang muslim tidak bekerja di Bank (Konvensional) karena ada kemungkinan sebagai karyawan akan terlibat atas transaksi bank konvensional tersebut.

"Orang bekerja (di bank konvensional) tidak disarankan karena pasti akan terlibat dalam menulis, mentransfer, memberikan dukungan full energi dan potensinya untuk itu," kata Ustad Khalid dikutip dari tayangan podcast di kanal YouTube dr. Richard Lee, Sabtu (14/10/2023).

Dia pun menjelaskan bahwa dia hanya bisa memberikan saran karena memang dalam agama islam, kita hanya bisa menyampaikan dan tidak bisa memaksakan. Dia pun lebih lanjut menjelaskan semua keputusan kembali lagi kepada pribadi masing-masing.

"Dalam agama pun kita hanya bisa menyampaikan. Saya tidak bisa memaksakan. Misalnya, seorang muslim berzina atau minum-minuman keras. Saya misalnya seorang da'i hanya bisa mengatakan, 'saudaraku ini di Islam dilarang, Allah melarang, Rasulullah melarang'. Tapi saya kan gak mungkin memaksa, gebukin dia supaya berhenti, gak boleh dalam Islam,' jelas penceramah kondang tersebut.

Lantas bagaimana jika bekerja di Bank Syariah?

Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan (penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya) berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga Dewan Syariah Nasional (DSN) yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Dokter Lee pun kembali bertanya bagaimana dengan bank syariah. Menurut Ustadz Khalid Basalamah diperbolehkan karena sudah ada dewan syariah.

"Selama ini yang saya tahu, karena saya tidak berkecimpung langsung di bank syariah, tapi ada beberapa teman-teman yang bergabung, mereka memang ada dewan syariah. Di situ ada ulama yang membahas poin demi poin, akad demi akad, dan semoga saja dengan itu mereka akan aman dari larangan," jelasnya.