Achmad Fikri Islamuddin "Tampol" Pacarnya, Apa Hukum Menganiaya Dalam Islam?

Menyembuhkan Diri Setelah Menjadi Korban KDRT
Sumber :
  • freepik.com

Olret – Masih menjadi bahan perbincangan hangat warganet di berbagai media sosial tentang Achmad Fikri Islamuddin. Mahasiswa yang melakukan penganiayaan kepada kekasihnya ini menjadi trending di berbagai media sosial seperti x dan TikTok.

Perbuatan Achmad Fikri Islamuddin itu memang termasuk perbuatan yang biadab dan tidak berprikemanusiaan. Bagaimana bisa dia melampiaskan amarahnya kepada kekasihnya dengan sangat bar-bar.

Memang tak ada orang yang ingin disakiti oleh kekasihnya, karena sejatinya seorang kekasih itu tak melakukan perbuatan hal tersebut. Jika dilihat dari segi agama islam, apa sebenarnya hukum penganiayaan dalam islam? Bagaimana pandangan agama islam terhadap perbuatan tersebut?

Dikitup dari sebuah skirpsi dengan judul TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PENGANIAYAAN DISELESAIKAN DENGAN HUKUM PIDANA ADAT (Studi Kasus Sengketa Tanah Di Gampong Ujong Tanoh Kecamatan Kota Bahagia Kabupaten Aceh Selatan).

Disana dijelaskan bahwa dalam hukum pidana Islam, penganiayaan adalah satu bentuk kejahatan yang oleh ulama sepakat bahwa pelaku wajib diberikan sanksi hukum qishas
atau diyat.

Apa Hukum Menganiaya Dalam Islam?

Dalam hukum Islam, dasar hukum pemberlakuan hukuman bagi satu tindak pidana penganiayaan terdapat dalam dua sumber pokok, yaitu al-Quran dan hadis. Di samping itu, diperkuat dengan adanya ijma’ ulama dan beberapa kaidah fikih tentang tindak pidana.