Achmad Fikri Islamuddin "Tampol" Pacarnya, Apa Hukum Menganiaya Dalam Islam?

Menyembuhkan Diri Setelah Menjadi Korban KDRT
Sumber :
  • freepik.com

Dalam beberapa ayat al-Quran, dijelaskan tentang ketentuan hukum penganiayaan. Di antaranya dimuat dalam surat al- Baqarah ayat 194 sebagai berikut:

“Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qiṣāṣ. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah
beserta orang-orang yang bertakwa”.

Ayat di atas mengandung hukum tentang adanya sanksi hukum bagi pelaku kejahatan, khususnya penganiayaan. Ayat ini juga memberikan penjelasan tentang berlakunya hukum qiṣāṣ bagi pelaku kejahatan, cakupannya bisa hukum qiṣāṣ atas pelaku pembunuhan maupunpenganiayaan.

Ayat lainnya yang membicarakan dasar hukum penganiayaan yaitu surat dalam surat al-Māidah ayat 45 sebagai berikut:

Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”.