Pacaran Bak Suami Istri Sampai Hamil di Ponorogo, Begini Hukum Pacaran Dalam Islam
- Youtube
Olret – Lagi, pacaran mengundang luka bagi orang tua dan pelaku. Bukan hanya mempermalukan diri sendiri namun ada orang tua juga yang menanggung malu. Bahkan mungkin harus menanggung financial lagi.
Anak yang masih di bawah umur akhirnya merelakan keperawanan mereka dengan orang yang mereka sayangi. Mungkin saja orang yang dia sayangi, atau bisa jadi sebenarnya orang yang hanya ingin merenggut mahkota tersebut. Namun jika cinta dibalut dengan nafsu, hamil sudah pasti menjadi risiko bukan?
Pacaran Bak Suami Istri Sampai Hamil di Ponorogo, Begini Hukum Pacaran Dalam Islam
Di Januari 2023, kehamilan yang tak diinginkan terjadi di Ponorogo dan masih berstatus pelajar. Dan ini semua disebabkan oleh pacaran. Lantas bagaimana sebenarnya hukum pacaran dalam islam?
Dalam Hadist Riwayat Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya:
“Tidak boleh diantara laki-laki dan perempuan berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya (orang lain yang semuhrim), dan seorang wanita dilarang bepergian kecuali ditemani oleh mahramnya.”(HR. Muslim).
Pacaran juga dianggap sebagai suatu perbuatan yang termasuk mendekati zina. Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Al-Isra ayat 32 berfirman yang artinya:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (Q.S. Al-Isra: 32).
Quote tentang pacaran membawa musibah
- Jangan mengingatkan pacar untuk salat, mengaji dan bahkan puasa. Ingat saja dahulu, bahwa pacaran itu haram.
- Untukmu yang menganggap pacaran islami itu tidaklah berdosa. Mari kita simak dengan seksama : Pernah mendengar kata seperti ini? Sudah tau babi itu haram mau disembelih pakai ucapan BISMILLAH berkali-kali tetap saja hukumnya HARAM. Jadi ketika memadukan antara yang halal dan haram maka hasilnya tetap sama sama-sama HARAM. Karena yang identik dengan kata ISLAMI sudah tentu itu halal Dan ISLAM sendiri adalah ajaran langsung dari Allah.