Larangan Membujang dan Keutamaan Menikah Dalam Islam
- freepik.com
Olret – Disyariatkannya menikah dengan bermacam konsekuensi hukum yang berlaku secara prinsip mempunyai satu hukum dasar yakni tidak diperkenankannya seseorang untuk membujang atau kalau dalam istilah kekinian dikenal dengan menjomblo.
Indikasi dilarangnya seseorang untuk menjomblo ini disebutkan dalam hadist berikut yang artinya:
“Dari Sa’ad Bin Abu Waqqash, ia berkata, “Sungguh Rasulullah SAW telah melarang utsman untuk membujang. Seandainya beliau mengizinkan, tentu kami akan mengebiri” (HR. Ibnu Majah)
Apakah Larangan Membujang ini Bermakna Pengharaman?
Memahami hadist ini para ulama tidak serta merta menyimpulkannya bahwa menjomblo adalah sebuah keharaman. Karena merujuk pada kaidah yang berlaku terhadap hukum asal dari pelarangan adalah keharaman hingga ada faktor dan dalil lain yang menunjukan ketidakharamanya.
Melalui kaidah ini, dapat dipastikan bahwa hukum menjomblo selama dalam koridor bukan menolak disyariatkannya pernikahan,tidak diharamkan. Hal ini diperkuat dengan konsekuensi hukum menikah yang juga bisa berubah sesuai kondisi.