Bapak dan Anak Pimpinan Ponpes di Bekasi Diduga Cabuli Santriwati

Pimpinan Ponpes di Bekasi Diduga Cabuli Santriwati
Sumber :
  • youtube

Olret Viva – Lagi, dunia pendidikan pesantren kembali tercoreng akibat tingkah laku tak senonoh dari pimpinan pondok pesantren yang dia pimpin.

Seorang bapak yang memiliki inisial S (52) dan anak berinisal MH (29) merupakan pimpinan pondok pesantren di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Mereka berdua kini sudah ditetapkan sebagai tersangka usai diduga melakukan pencabulan kepada para santriwati. Namun menurut penuturan pihak kepolisian bahwa bapak dan anak tersebut tal saling mengetahui perbuatan mereka masing-masing saat diduga melancarkan aksi cabulnya.

"Nggak tahu, ngakunya nggak tahu (saling melecehkan)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama kepada wartawan, Jumat 3 Oktober 2024.

Menurut penjelasan dari Wiratama, bapak dan anap pimpinan ponpes itu akhirnya saling mengetahui perbuatan bejat mereka setelah diringkus pihak polisi. Namun pihak kepolisian juga akan mendalami pengakuan keduanya.

"Mereka ngaku tahunya pas kasus ini mencuat. Tapi kita akan mendalami pengakuan para tersangka," ungkap Wiratama.

Bukan hanya sekali dan satu korban saja, berdasarkan penyilidikan yang dilakukan pihak kepolisian, korban diduga sudah mengalaminya berulang kali dan selama dua tahun lamanya.

"Total korban kan ada 4 sementara, yang dua korban ini (dicabuli) sama si bapak sebanyak 7 kali. Dua korban lagi sama si anak, total 10 kali," tukasnya.

Diketahui, Wakapolres Metro Bekasi AKPB Saufi Salamun mengatakan S dan MH merupakan bapak dan anak selaku pengelola ponpes tersebut. Keduanya diketahui kerap melakukan patroli di malam hari berupa mengetuk pintu kamar tiap santriwati sebelum melakukan aksi bejatnya.

Kemudian, dia menyebutkan tersangka S dan MH telah melakukan dugaan pencabulan kepada santri yang mengikuti kegiatan mengaji. Perbuatan pelaku terungkap saat salah satu korban melapor kepada orang tuanya.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Artikel ini sudah tayang di viva.co.id dengan judul Bapak dan Anak Pimpinan Ponpes di Bekasi Ngaku Tak Saling Tahu saat Cabuli Santriwati