Kasus Perceraian di Bojonegoro Tembus Seribu Lebih, Benarkah Akibat Pernikahan Dini?
- https://www.pexels.com/@rdne
Orlet - Melawar dari tvonenews.com Lebih dari 1.000 istri menggugat cerai suami ke Pengadilan Agama Bojonegoro, Jawa Timur. Sedangkan dalam tempo 6 bulan yakni dari Januari 2023-Juni 2023 telah tercatat 1.500 kasus.
Mayoritas faktor penyebabnya adalah dikarenakan masalah ekonomi serta latar belakang pendidikan rendah. Suami dianggap tak mampu menafkahi keluarga. Rata-rata yang mengajukan gugatan perceraian mereka yang berpendidikan SD dan SMP.
Selain itu, mengutip dari pa-bojonegoro.go.id budaya masyarakat yang masih lekat dengan pernikahan dini seperti anggapan bahwa anak perempuan jika sudah diminta orang (izin menikahi sang anak) sebaiknya segera dinikahkan atau kalau tidak akan menjadi perawan tua, membuat dispensasi kawin di Bojonegoro tergolong cukup tinggi.
Terdapat 259 kasus diska sepanjang Januari hingga Juni 2023. Diketahui ada 84 kasus karena faktor budaya, 65 kasus akibat hamil di luar nikah serta zina sebanyak 63 kasus. Dengan rentang usia terendah 13 tahun dan tertinggi 18 tahun.
Seperti yang kita ketahui, usia ideal menikah jika dilihat dari sisi kesehatan adalah 20 sampai 25 tahun bagi perempuan dan 25 sampai 30 tahun bagi laki-laki, karena pada usia tersebut mereka dianggap sudah siap baik secara fisik maupun mental.
Pernikahan di bawah umur memang tidak dianjurkan. Namun, karena keterbatasan finansial terkadang membuat keluarga dari ekonomi menengah ke bawah yang tidak dapat mengenyam pendidikan lebih tinggi, kerap memilih untuk menikahkan anak-anak mereka meski belum mencapai usia dewasa.
Alasan lain, karena gaya pacaran anak remaja zaman sekarang sering kelewat batas. Sehingga orang tua merasa takut anak mereka bertingkah kebablasan seperti melakukan hubungan badan di luar pernikahan sehingga dikhawatirkan hamil dan menjadi aib bagi keluarga, maka menikahkan mereka adalah jalan terbaik yang orang tua tempuh.