50 Ribu Anak Hamil Di luar Nikah, Indonesia Darurat Pendidikan Seks

Ilustrasi Orang Hamil
Sumber :
  • Pexels/ngakan eka

Olret – Kasus pergaulan bebas di Indonesia memang sudah masuk taraf sangat mengkhawatirkan. Melansir akun Instagram @folkative pada (Rabu, 19/7/2023), tercatat lebih dari 50 ribu anak menikah karena hamil di luar nikah.

Hasto Wardoyo selaku Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menuturkan bahwa pendidikan seksual bisa menjadi kunci untuk mengurangi jumlah kehamilan anak diluar nikah. Menurutnya, hal ini bisa tersirat dalam pelajaran fisik dan kesehatan.

Di sisi lain, Komnas Perempuan melaporkan bahwa dispensasi perkawinan anak meningkat 7 kali lipat sejak 2016.

“Sebagian besar dispensasi ini tidak dapat ditolak di pengadilan karena 80% anak perempuan yang melapor sudah hamil,” ucap Hasto.

Sementara itu, berdasarkan banyak penelitian ilmiah, anak-anak yang memahami kesehatan reproduksi memang cenderung tidak melakukan seks bebas. Dengan pemahaman yang baik, anak-anak ini juga memiliki lingkungan pertemanan yang baik sehingga lebih terjaga untuk tidak melakukan seks sebelum menikah.

Namun sayangnya, sebagian besar anak-anak di Indonesia ini masih menganggap pendidikan kesehatan reproduksi ini sebagai sesuatu yang tabu.

Fakta ini pun menarik perhatian dan komentar warganet.

“Anak yang nikahnya karena insiden terus bikin pesta dan nanya ‘kapan nyusul’, itu otaknya kenapa ya?” tanya warganet.

“Sudah seharusnya ada sex education dan menanamkan ilmu agama sejak dini biar gak ada lagi kejadian kayak gini,” imbuh yang lain.

“Parahnya lagi hamil di luar nikah kayak gini sekarang dianggap biasa aja. Malah ada yang bangga,” timpal yang lain.

“Prestasi di Indonesia memang di luar nalar,” tulis yang lain.

“Sehat-sehat perempuan yang masih menjaga. Tidak mau merusak juga tidak dirusak,” komen yang lain.

“Gue gak pernah merusak anak orang, tapi gue takut ntar malah dapatnya yang rusak,” tulis yang lain.

Sementara itu, menurut Buya Hamka, kaun muslim dilarang bersenggama dengan istri yang hamil di luar nikah.

“Menurut Mazhab Imam Malik, bersenggama dengan istri yang hamil di luar nikah itu tidak boleh karena karena agar tidak bercampur sperma suami sah dengan yang sebelumnya,” ucap Buya Yahya.

Namun, menurut Mazhab Imam Syafi’I, bersenggama dengan istri yang hamil di luar nikah diperbolehkan selama tidak memiliki suami lain dan tidak sedang dalam masa iddah.

Bagaimana menurutmu?