Aksi Mogok Massal Hakim Tuntut Naik Gaji : Segini Besaran Gaji Hakim

Cuti Massal Hakim
Sumber :
  • Hukumonline.com

Olret –Para hakim di pengadilan seluruh Indonesia berencana melakukan aksi “mogok” dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober atau kurang lebih 5 hari.

Mengatasi Rodri dan Vinicius, Toni Kroos Meraih Penghargaan Pemain Pria Terbaik 2024

Tentu hal ini, bakal menganggu persidangan di seluruh Indonesia bila ini benar-benar dilaksanakan oleh para hakim.

Para hakim yang menangani berbagai kasus di persidangan kini menuntut kenaikan gaji

Pramono-Rano Menang Dalam Satu Putaran Pilkada Jakarta, Tanpa Ada Gugatan Sengketa di MK

Aturan gaji dan tunjangan hakim itu ditandatangai sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Gaji dan tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).

Sri Mulyani Tampak Hadiri Undangan Presiden Terpilih Prabowo

Gaji pokok hakim dibayarkan setiap bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan.

Hak keuangan dan fasilitas tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.

Halaman Selanjutnya
img_title