Aksi Mogok Massal Hakim Tuntut Naik Gaji : Segini Besaran Gaji Hakim
- Hukumonline.com
Olret –Para hakim di pengadilan seluruh Indonesia berencana melakukan aksi “mogok” dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober atau kurang lebih 5 hari.
Tentu hal ini, bakal menganggu persidangan di seluruh Indonesia bila ini benar-benar dilaksanakan oleh para hakim.
Para hakim yang menangani berbagai kasus di persidangan kini menuntut kenaikan gaji.
Aturan gaji dan tunjangan hakim itu ditandatangai sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Gaji dan tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).
Gaji pokok hakim dibayarkan setiap bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan.
Hak keuangan dan fasilitas tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.
Lantas berapa gaji hakim di Indonesia?
Dalam lampiran PP, hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan.
Sementara itu, hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300. Gaji pokok mereka bertambah sekitar Rp 60.000 setiap tahunnya.
Dengan demikian, jika hakim Golongan III A mengabdi selama 18 tahun, gajinya akan meningkat menjadi Rp 2.909.300, sedangkan Golongan III D menjadi Rp 3.179.100.
Hakim Golongan IV A yang paling rendah pada golongannya, mendapatkan gaji Rp 2.436.100 per bulan, dan Golongan IV E sebesar Rp 2.875.200 pada masa 0 tahun pengabdian.
Setelah 18 tahun, gaji Golongan IV A hanya bertambah menjadi Rp 3.274.500, sementara Golongan IV E menjadi Rp 3.746.900.
Untuk mencapai angka Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan Golongan IV memerlukan waktu 22-24 tahun.