Satgas Patroli Laut Berhasil Gagalkan 715 ribu Benih Bening Lobster Dalam Upaya Penyelundupan
- Idxchannel.com
Dalam kasus ini, empat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda: SL sebagai operator mesin kapal, DK sebagai koordinator rute dan penunjuk arah, SY sebagai kapten kapal, dan JN juga sebagai operator mesin kapal.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Selain itu, dalam sebulan terakhir, Satgas Ilegal Fishing Bareskrim Polri dan DJBC juga berhasil menggagalkan enam upaya penyelundupan lainnya dengan total barang bukti 715.000 ekor benih lobster, yang dapat merugikan negara lebih dari Rp72 miliar.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa jaringan penyelundup ini mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat, sebelum dikirim ke titik pengumpulan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan metode ship-to-ship transfer untuk mengalihkan benih lobster ke kapal cepat.