Pinjam Uang Online, Haram Atau Halal?
- freepik.com
Olret – Pinjam Uang Online, Haram Atau Halal? Di era kecanggihan tekhnologi saat ini mendapatkan pinjaman uang tidaklah sulit. Dengan modal yang didapat dari smartphone saja semua orang sudah bisa mendapatkan uang dengan mudah.
Pinjaman uang online merupakan pinjaman uang yang bisa dilakukan oleh semua orang yang memiliki smartphone dan KTP sebagai jaminannya.
Mudahnya akses informasi saat ini yang juga meliputi kemudahan meminjam uang ini, bisa membantu seseorang tanpa perlu meminjam uang ke bank. Namun berhati-hatilah dengan perusahaan yang menyediakan pinjaman uang online.
Memang proses pencairan uang bisa sangat mudah, namun bunga yang didapatkan bisa melambung tinggi.
Bagi yang sedang membutuhkan dana cepat cair tanpa banyak syarat bisa menggunakan jasa pinjam uang online ini. Usahakan untuk memilih perusahaan yang sudah terdaftar di OJK sehingga memiliki sop yang sudah jelas.
Banyak perusahaan pinjaman online yang menawarkan tariff tinggi dan juga penagih hutang dengan kekerasan sehingga akan lebih baik jika dihindari saja.
Mengenai hukum islam yang menawarkan boleh atau tidaknya menggunakan pinjaman uang online maka jawabannya adalah sama halnya dengan meminjam uang di bank.
Sistem bunga yang ditawarkan oleh pinjaman uang online juga sama dengan bank. Pinjaman uang dengan menggunakan sistem bunga maka disebut juga dengan riba meskipun peminjam uang tidak melakukan riba secara langsung.
Kemudahan yang ditawarkan oleh tekhnologi saat ini memang sudah tidak dapat dihindari lagi. Hampir semua kegiatan bisa dilakukan sekaligus dalam genggaman tangan yaitu smartphone, termasuk juga dalam melakukan transaksi keuangan.
Saat ini dalam mencari hukum dari suatu perkara dibutuhkan analisa yang mendalam, dan penyesuaian zaman. Banyak orang yang sangat keras dengan menolak suatu perkembangan yang akhirnya tertinggal oleh zaman.
Namun, ada juga yang mengikuti semua perkembangan zaman tanpa memilih atau menyeleksi sehingga terjerumus dalam dosa yang dianggap biasa.
Sama seperti halnya dengan meminjam uang online ini. Mau tidak mau pinjaman online harus diterima masyarakat dan dijadikan sebagai alternative oleh sebagian orang. Namun jika masih ragu tentang halal atau haram pinjaman ini sama halnya dengan pinjaman bank maka hindarilah.
Dalam islam sendiri menyebutkan bahwa jika ada suatu perkara yang masih ragu dalam pelaksanaannya maka sebaiknya hindari. Cari alternative lain yang bisa digunakan selain meminjam uang online, misalnya dengan meminjam uang kepada orang terdekat.
Meskipun pinjam uang online sangat praktis namun pertimbangkan lagi ke depannya dan juga bagaimana hukumnya dalam islam.
Jawaban dari halal atau haramnya praktik pinjam uang online ini sama dengan hukum pinjam uang di bank. Namun akad yang dilakukan memang tidak secara tatap muka melainkan perjanjian online.
Untuk itulah jika masih ragu dengan kehalalan perkara ini berikut juga dengan aka dang dilakukan, maka hindarilah.