Dianggap Memberatkan Orang Tua, Kemendikbud Keluarkan Aturan Wisuda Paud, SD, SMP, SMA
- google image
Olret – Sempat menjadi trending dan pembahasan orang tua masalah wisuda di tingkat PAUD hingga SMA. Memang sebagian orang tua yang kurang mampu merasa acara tersebut hanya membuang uang saja dan tak begitu memiliki makna.
Namun lain halnya dengan orang tua yang sangat berkecukupan, tentu saja hal tersebut bukan menjadi masalah lagi. Namun mengingat hal tersebut sudah menjadi isu nasional di kalangan warganet dan viral di berbagai media sosial.
Akhirnya, Kemendikbud Keluarkan Aturan Wisuda Paud, SD, SMP, SMA lewat Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023, kebijakan itu diberlakukan pada acara wisuda pada satuan PAUD, SD, SMP, juga SMA.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan
menengah, dengan hormat kami menghimbau Saudara untuk:
- Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.
- Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembeiajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.