Islam, Hukum di Indonesia, dan Moral Memandang Kohabitasi atau Kumpul Kebo
- Pexels/cottonbro studio
Olret – Kohabitasi adalah situasi dimana dua orang yang belum menikah tapi sudah memutuskan untuk tinggal bersama. Di Indonesia sendiri, kohabitasi disebut sebagai "kumpul kebo".
Gaya hidup ini dilakukan sebagian orang agar lebih mengetahui dan mengenal pasangan sebelum menikah. Dengan tinggal bersama, mereka berharap bisa lebih tahu sifat, perilaku, dan gaya hidup calon pasangan sebelum mengikat janji agar terhindar dari hal-hal buruk pasca menikah.
Namun, benarkah kohabitasi benar-benar sebuah solusi?
Melansir Instagram taulebih.id, kohabitasi bisa menimbulkan beragam resiko dari segi agama, hukum, sosial, hingga diri sendiri.
"Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita (asing) kecuali bersama mahramnya," (HR. Bukhari dari Ibn. 'Abbas).
Hadist ini untuk melindungi umat muslim dari dosa besar zina karena bila dua orang lawan jenis berdua-duaan, maka setan bisa menjadi orang ketiganya.
Sementara menurut hukum di Indonesia dalam UU Nomor 1 Tahun 223 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 412 Ayat 1 dan 2, bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami dan istri diluar perkawinan bisa dipidana hingga paling lama 6 bulan atau denda hingga Rp10 juta.
Sementara dampak sosial yang ditimbulkan kohabitasi adalah: kekerasan dalam hubungan, inersia tinggal bersama, kebahagian pasca menikah menjadi berkurang, berisiko zina berkepanjangan.
Demikian agama, hukum, dan moral dalam memandang kohabitasi (kumpul kebo) di Indonesia.