6 Jenis Maksiat Yang Sering "Dihalalkan" Sebagian Perempuan

Ilustrasi Perempuan
Sumber :
  • freepik.com

Khalwat adalah ketika seorang laki-laki berada bersama perempuan yang bukan mahramnya, dan tidak ada orang ketiga bersamanya. Khalwat adalah perkara yang diharamkan dalam islam, namun banyak dilakukan saat ini. Tunangan juga tidak berarti anda bisa khalwat bersama calon anda. Selagi belum dihalalkan, haram hukumnya.

3. Mengubah fisik

Achmad Fikri Islamuddin "Tampol" Pacarnya, Apa Hukum Menganiaya Dalam Islam?

Seorang perempuan yang mengubah fisik, baik dalam bentuk, rupa, warna dan juga fungsi merupakan dosa merupakan yang dibenci Allah. Perubahan fisik yang dimaksud adalah seperti melakukan prosedur atau operasi untuk menambah tinggi, implan payudara, sedot lemak, memancungkan hidung dan perubahan fisik yang sejenis dengan tujuan untuk mempercantik diri dan ingin ditampilkan untuk orang lain khususnya lelaki, bukan karena tujuan medis atau kesehatan.

4. Ghibah

Ghibah

Photo :
  • https://www.freepik.com/
Laki-laki yang Membuat Nyaman dan Beriman, Lebih Menarik Dari yang Tampan, Setuju?

Ketika sedang asik nongkrong, berkumpul atau berinteraksi dengan teman, terkadang kita tidak bisa mengontrol pembicaraan. Sehingga tanpa sadar kita sudah menggunjing seseorang. Ghibah adalah satu perbuatan yang dilarang Allah, dan termasuk dalam perbuatan dosa besar. Bahan meskipun yang dibicarakan itu sesuai kenyataan ghibah tetaplah perbuatan yang zalim.

5. Menyambung rambut

Halaman Selanjutnya
img_title