18+ Warning! 4 Hukum Jimak 'Hubungan Suami Istri' Menurut Syariat Islam
Jumat, 17 Februari 2023 - 15:22 WIB
Sumber :
- freepik.com
Hukum jimak menjadi sunnah jika diniatkan untuk ibadah, sebagai bentuk taat pada Allah Swt serta menghidupkan sunnah-sunnah Rasulullah Saw. Seperti contoh, berhubungan suami istri sebagai wujud rasa kasih sayang, saling memuaskan agar menjaga keharmonisan rumah tangga, dan berharap untuk mendapatkan keturunan yang sholeh-sholehah.
3. Hukum jimak wajib
Hukum jimak wajib apabila seorang secara biologis membutuhkan jimak dan apabila tidak dikhawatirkan terjadinya zina dan sejenisnya. Maka saat itu, jimak dengan pasangan sah hukumnya menjadi wajib. Misal, seorang suami yang memiliki libido tinggi, saat di luar rumah suami wajib menundukkan pandangan dari wanita lain dan segera menemui istrinya ketika sampai di rumah, agar hasrat tersalur hanya kepada istrinya.
4. Hukum jimak haram
Halaman Selanjutnya
Hukum jimak menjadi haram dengan dua syarat. Pertama adalah yaitu jimak yang dilakukan di waktu terlarang seperti; saat istri haid, nifas, iktikaf, puasa, ihram dan zhihar (perbuatan suami menyamakan istrinya dengan perempuan mahramnya). Kedua adalah jimak yang dilakukan dengan bukan pasangan halal (zina), liwath (homoseksual), jimak pada dubur, jimak dengan mayat dan hewan.