18+ Warning! 4 Hukum Jimak 'Hubungan Suami Istri' Menurut Syariat Islam
Jumat, 17 Februari 2023 - 15:22 WIB
Sumber :
- freepik.com
Hukum jimak menjadi haram dengan dua syarat. Pertama adalah yaitu jimak yang dilakukan di waktu terlarang seperti; saat istri haid, nifas, iktikaf, puasa, ihram dan zhihar (perbuatan suami menyamakan istrinya dengan perempuan mahramnya). Kedua adalah jimak yang dilakukan dengan bukan pasangan halal (zina), liwath (homoseksual), jimak pada dubur, jimak dengan mayat dan hewan.