Kepala Abby Choi Jadi Sup, Apa Hukum Memakan Daging Manusia Dalam Islam?

Hukum Memakan Daging Manusia Dalam Islam
Sumber :
  • instagram

Olret – Akhirnya, polisi berhasil menemukan kepala Abby Choi di salah satu panci sup yang berisi potongan tubuh sang sosialita. Polisi menemukan bagian tubuh influencer Hong Kong yang hilang itu beberapa hari setelah pembunuhan yang mengerikan itu terungkap.

Kagumi Vespa 946 Christian Dior Dengan Harga Miliaran

Kasus yang sangat keji ini memang menyita perhatian publik di belahan dunia. Lantas bagaimana pandangan islam tentang manusia yang memakan daging sadauranya sendiri?

Salah satu pertanyaan tersebut pun pernah ditanyakan di facebook dengan tulisan hukum memakan daging manusia. Seorang wanita yang bernama Tri Maya Sari Maya menanyakan apa hukumnya seseorang yang memakan daging manusia, seperti di beritakan di televisi atau di media.

RESMI: Pertandingan Antara Everton dan Liverpool Ditunda

Pertanyaan tersebut pun dijawab oleh Mas Hamzah dengan penjelasan sebagai berikut.

Jika tidak dalam keadaan dhorurot maka tidak boleh memakan daging jenazah manusia, kalau keadaan dhorurot boleh tapi selain dagingnya jenazah Nabi. Tapi bagi orang yang dalam keadaan dhorurot, menurut madzhab maliki, imam ahmad dan dawud tidak boleh memakan daging manusia walaupun sudah menjadi mayat.

Hati-Hati Aplikasi Youtrade dari Wellington Capital, Yang Asli dari PT Yulia Sekuritas Indonesia

Dia pun menambahkan penjelasan dari kitab asbah wan nadhoir.


قواعد الأولى : الضروريات تبيح المحظورات بشرط عدم نقصانها عنها ، ومن ثم جاز أكل الميتة عند المخمصةالي ان قالوقولنا : " بشرط عدم نقصانها عنها " ليخرج ما لو كان الميت نبيا فإنه لا يحل أكله للمضطر لأن حرمته أعظم في نظر الشرع من مهجة المضطر .

Tapi bagi orang yangg dalam keadaan dhorurot, menurut madzhab maliki, imam ahmad dan dawud tdk boleh memakan daging manusia walaupun sudah menjadi mayat.

Imam syafi'i berpendapat bolehnya memakan daging manusia bagi orang dalam keadaan darurat tapi tidak boleh membunuh kafir dzimmi, orang muslim dan tawanan, jika kafir harby atau orang zina muhson maka boleh membunuhnya dan kemudian memakan dagingnya jika keadaan dhorurot. Wallohu a'lam bis showab.

Halaman Selanjutnya
img_title