Apakah Sepupu Mahram?
- Google Image
Jika seorang laki-laki pernah menyusu dnegan orang lain maka akan menyebabkan dia bermahram dengan pihak-pihak berikut:
- Ibu yang menyusuinya.
- Saudari sepersusuan, baik statusnya anak kandung dari ibu tersebut, atau anak orang lain yang juga sama menyusu dengan ibu tersebut.
Berlaku pula sebaliknya, jika yang menyusu adalah seorang perempuan, maka akan menjadikan dia bermahram dengan beberapa pihak.
- Suami ibu yang menyusui jika ada.
- Saudara sepersusuan, baik statusnya anak kandung dari ibu tersebut, atau anak orang lain yang juga sama menyusu dengan ibu tersebut.
Dari sebab persusuan ini bisa menyebabkan antara seseorang dengan sepupunya bisa punya ikatan kemahraman.
Contoh kasus, sering terjadi di masyarakat seorang ibu turut menyusui keponakannya karena anak dan keponakannnya seumuran. Maka pada kasus ini mereka selain terlibat hubungan saudara atau sesepupuan mereka juga terikat hubungan kemahraman.
Tapi kemahrahaman antara anaknya yang perempuan dan keponakan laki-laki yang disusuinya tidak akan terjadi begitu saja, melainkan dengan syarat keduanya ini masih sama-sama bayi, belum berusia 2 tahun, dan menyusu keponakannya tersebut terjadi berulang-ulang lebih dari 5 kali susuan.