Anjuran Menikah dan Hukum Menikah Dalam Islam, Dari Halal Hingga Haram!
- Freepik.com
Olret – Karena menikah adalah sunnah dari para Nabi atau suatu perilaku yang dipraktekkan beliau sebagai teladan bagi umat di samping tuntunan dan kebutuhan manusiawi.
Maka dalam menikah, hendaklah terkandung niat untuk mengikuti jejak Rasulullah SAW demi memperbanyak pengikut beliau dan agar mempunyai keturunan yang sholeh, menjaga kemaluan dan kehormatan dari perbuatan tercela, serta menjaga keberagaman secara umum.
Disebutkan dalam hadist yang artinya
Dari Abdullah bin Mas'ud ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabdakepada kami,"Hai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu sudah mampu kawin, maka kawinlah. Karena dia itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan siapa yang belum mampu hendaklah dia berpuasa karena itu dapat menahan (HR. Bukhari Muslim)
Hukum Menikah dalam Islam
Pada kenyataannya sekalipun menikah adalah anjuran dalam agama kita, namun ternyata dalam sejumlah kondisi konsekuensi hukumnya bisa berubah.
Pada kondisi tertentu menikah bisa menjadi wajib, sunnah, makruh bahkan haram sesuai dengan isi kitab Al Fiqhu alal Madzahib al Arba’ah. Darul Kutub Ilmiyah yang dilansir dari buku yang ditulis oleh Firman Arifandi,, LL.B., LL.M dengan judul Serial Hadist Nikah 1 : Anjuran Menikah & Mencari Pasangan
1. Wajib
Seseorang bisa diwajibkan menikah tatkala hasratnya untuk menikah sudah muncul dan sudah sulit baginya menghindari zina, serta bagi mereka yang secara finansial sudah berkemampuan.
2. Sunnah dan Mubah
Menikah bisa menjadi sekedar sunnah saja hukumnya,hal ini berlaku jika seseorang sudah mampu namun belum merasa takut jatuh kepada zina.
Dimubahkan juga bagi seseorang untuk menikah tatkala tidak ada hal apapun yang menuntutnya untuk menikah dari segi finansial, biologis, dan usia, dan terhindar dari kemungkinan terjadinya kedhaliman.
3. Makruh
Bagi orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah.
4. Haram
Hukum haram dalam pernikahan bisa muncul dikarenakan banyak hal, diantaranya adalah jika seseorang tidak mampu secara finansial dan sangat besar kemungkinannya tidak bisa menafkahi keluarganya kelak, tidak adanya kemampuan berhubungan sexual juga menjadi faktor diharamkannya pernikahan.
Pernikahan juga bisa menjadi haram jika syarat sah dan kewajiban tidak terpenuhi bahkan dilanggar. Ada banyak klasifikasi nikah yang diharamkan dalam Islam seperti nikah mut’ah (sejenis kawin kontrak) dan nikah syighar (seperti barter). Indikasi terjadinya kedhaliman dalam rumah tangga juga bisa menyebabkan pernikahan menjadi haram untuk dilakukan.
Apakah Puasa Mengobati Hawa Nafsu?
Anjuran berpuasa bagi yang belum mampu menikah sebenarnya adalah solusi yang sifatnya sementara. Hal ini dikarenakan dengan berpuasa, seseorang mendapat beban untuk kuat mengontrol hawa nafsunya.
Lalu apakah kemudian dengan berpuasa kemudian hawa nafsu yang meledak-ledak bisa terobati atau hilang sekaligus? Tentu tidak, karena nafsu sudah menjadi hal yang melekat dengan manusia. Dia tidak bisa dihilangkan, namun bisa dicegah dan diminimalisir.
Imam Nawawi menjelaskan bahwa anjuran berpuasa adalah sebagai alternatif bagi mereka yang belum mampu menikah sementara syahwatnya sangat tinggi. Maka puasa sebenarnya hanya untuk memangkas syahwat yang tinggi menjadi rendah, dan mencegah niat jahat karena lemahnya badan.
Maka sudah barang tentu, hadist ini tidak berlaku untuk mereka yang lemah syahwat bahkan yang tidak mampu membangkitkan gairah seksualnya.
Artikel ini dilansir dari buku yang ditulis oleh Firman Arifandi,, LL.B., LL.M dengan judul Serial Hadist Nikah 1 : Anjuran Menikah & Mencari Pasangan. Semoga ilmunya bermanfaat dan buku beliau juga semakin laris.