Pandangan Islam Terhadap Anak yang Lahir di Luar Pernikahan
- https://pixabay.com/
Dikutip dalam kitab Al Muhalla Ibnu Hazm, dijelaskan apabila anak yang dilahirkan anak yang dilahirkan adalah lelaki maka hubungan nasab dengan bapaknya terputus, termasuk hukum waris dia hanya bisa mewarisi dari ibunya.
Sedangkan jika anak yang terlahir tersebut perempuan maka putus pula hak kewalian dengan bapaknya. Dimana saat anak perempuan ini menikah maka yang menjadi wali nikahnya adalah wali hakim.
Dan tidak wajib bagi ayah biologis si anak untuk menafkahi anak yang terlahir dari hubungan diluar nikah. Meski begitu hubungan sebagai mahram tetap ada tidak terputus meski nasab, waris, kewalian, nafkah terputus.
Inilah salah satu konsekuensi atau hukuman yang telah Allah tetapkan dan sudah jelas hukumnya. Dalam Al-quran( QS: Al-Isra:17:32)
“ Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah fahisyah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruknya jalan”.