Abizar Al Ghifari Anak Almarhum Uje Jadi Wali Nikah Sang Kakak. Ini Urutan Wali Nikah dalam Islam
- www.instagram.com/@abidzar73
- Mencakup Ayah, kakek dari bapak dan seterusnya ke atas
- Anak dan seterusnya ke bawah
- Saudara Laki-laki
- Paman dari pihak Bapak
- Wala’ ( orang yang membebaskan dirinya dari perbudakan atau mantan tuan)
Siapa Yang Lebih Berhak Menjadi Wali Nikah Setelah Ayah Kandung Meninggal?
Dijelaskan lebih lanjut jika ada beberapa orang yang berasal dari jalur hubungan yang sama, misalnya ada Ayah dan Kakek, maka didahulukan yang kedudukannya lebih dekat yaitu Ayah.
Namun jika Ayah kandung meninggal atau perwalian gugur maka perwalian akan diwasiatkan kepada yang lain.
Perwalian gugur adalah saat ada lelaki baik atau sholeh melamar seorang perempuan namun ayahnya menolak terus menerus dengan alasan lelaki itu tidak kaya atau alasan-alasan tidak syar’i lainnya. Maka seorang perempuan bisa mengadukan atau meminta perwalian selain ayah kandungnya.
Barulah kemudian beberapa orang yang kedudukannya sama, misalnya antara saudara kandung dengan saudara sebapak, maka didahulukan yang lebih kuat hubungannya, yaitu saudara kandung
Al-Buhuti mengatakan,“ Lebih didahulukan bapak si wanita (pengantin perempuan) dalam menikahkannya.”