Abizar Al Ghifari Anak Almarhum Uje Jadi Wali Nikah Sang Kakak. Ini Urutan Wali Nikah dalam Islam
- www.instagram.com/@abidzar73
Alasannya, karena ayah adalah orang yang paling paham dan paling kasih sayang kepada putrinya. Setelah itu, orang yang mendapatkan wasiat (wakil) dari ayahnya untuk menikahkan putrinya, karena posisinya sebagaimana ayahnya.
Setelahnya adalah kakek dari ayah keatas, dengan mendahulukan yang paling dekat, dalam posisi ini kakek disamakan dengan ayahnya karena wanita ini masih keturunannya.
Setelah kakek adalah anak si wanita (jika wanita tersebut janda), kemudian cucunya, dan seterusnya kebawah, dengan mendahulukan yang paling dekat.
Berdasarkan hadist dari Ummu Salamah, Ummu Salamah berkata kepada putranya, “ Wahai Umar, Nikahkanlah Rasulullahu Alaihi Wassalam. Umar pun menikahkannya” (HR: Nasa’i)
Selanjutnya setelah anaknya, adalah saudaranya sekandung, kemudian saudara seayah, kemudian anak saudara laki-laki (keponakan) dan seterusnya ke bawah. Didahulukan anak dari saudara sekandung dari pada saudara seayah. Setelah itu barulah paman (saudara ayah) sekandung, kemudian paman (saudara ayah) seayah, anak lelaki paman (sepupu dari keluarga ayah).
Selanjutnya adalah orang yang memerdekakannya dari perbudakan.