Salah Transfer Saldo Gopay Diduga Berujung Doxing, Ini Hukum Doxing Menurut UU ITE

cuitan viral
Sumber :
  • tangkapan layar twitter

Olret – Tagar Avkor masih menjadi trending topik di twitter, hal ini berawal dari banyaknya akun avkor yang meminta maaf kepada korban. Sebenarnya bukan kali ini mereka melakukan kesalahan, namun sudah berulang kali.

Usai Ramai Vidio Es Teh Viral, Gus Miftah Temui Untuk Minta Maaf Ke Bapak Penjual Es Teh

Sepeti kali ini, seorang warganet yang tidak mengetahui apa-apa justru menjadi sasaran boom chat orang yang tidak dikenal karena ramai perbincangan tentang dirinya di twitter. Hal ini berawal dari akun @cupiidheart yang membagikan permsalahannya di twitter dan menjadi viral.

Setelah viral dan mendapatkan uangnya kembali, namun beberapa orang masih meneror korban tersebut sehingga mengganggu kinerjanya.

Jake Paul Resmi Mengirimkan Tantangan Kepada Conor McGregor

"Si Ridwan Ali admin akun  @cupiidheart ini contoh avkor yg bodoh sejak dalam kandungan. Dia yg salah transfer dia pula yg doxxing orang seenak udelnya. Silakan yg mau silaturahmi "

Apa Itu Doxing?

Doxing adalah perbuatan membuka data diri seseorang dan membagikannya di ruang publik tanpa persetujuan.

Komentar Warganet TikTok Tentang Guru Honorer : Digaji Lewat Infak Hingga Pilihan

Dilansir dari mediajustitia.com, doxing adalah tindakan mempublikasi data pribadi seseorang seperti alamat rumah, alamat e-mail, foto sensitif yang bersifat pribadi, data riwayat penyakit seseorang, dan lain sebagainya tanpa persetujuan orang tersebut yang tujuannya ialah untuk mengintimidasi orang tersebut.

Hukum Doxing

Tindakan doxing diatur pada pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik  (UU ITE) bahwa setiap individu dilarang untuk mendistribusikan data pribadi seseorang dengan ditambah muatan yang berisi ancaman.

Muatan ancaman dapat berupa perundungan (bullying) disertai menyebarkan data pribadi korbannya.

Selain itu, doxing juga dapat dikenakan pidana jika memuat kekerasan atau ancaman baik memuat ancaman yang berupa penyebaran data pribadi maupun muatan ancaman kekerasan berupa secara fisik. Doxing dapat diancam pidana Pasal 45 Ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Apabila doxing memuat kekerasan atau ancaman, misalnya berupa ancaman secara fisik didunia nyata maka pelakunya dapat dikenakan pemberatan pidana pasal 368 KUHP yaitu pidana paling lama penjara 9 tahun. Selain itu Pasal 513 KUHP juga melarang perbuatan menggunakan suatu barang yang bersifat informasi pribadi tanpa persetujuan orang tersebut.

Pelaku doxing dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 67 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).  Pada pasal tersebut pelakunya disebut sebagai orang yang mengumpulkan data pribadi seseorang dan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, pasal tersebut dimaknasi sebagai kegiatan doxing.

Maka pelaku doxing menurut UU PDP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Kemudian untuk pelaku yang mengungkapkan data pribadi hasil dari mengumpulkan data pribadi tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).

Tindakan menyebarkan data pribadi milik orang lain disertai dengan ancaman yang disebarkan pada media sosial merupakan tindakan doxing. Tindakan doxing membawa dampak buruk baik bagi pelaku maupun korban. Bagi pelaku perbuatan doxing harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sanski pidana yang diatur dalam KUHP, UU ITE, dan UU PDP.

Referesni : www.hukumonline.com/berita/a/jerat-hukum-pelaku-doxing