Wajdi Azim Sentil Netizen Kontra Tentang Nikah Muda, Ketika Artis Zina Sampai Hamil Malah ...
Di Indonesia, menikah dibawah usia 19 tahun tentunya diperbolehkan *dengan syarat dan ketentuan* berlaku. Menikah dibawah 19 tahun tidak dikategorikan sebagai tindakan kriminal, karena menikah itu dasarnya adalah Hak sebagai Manusia dan Hak sebagai warga Negara.
Kalaupun ada yang melangsungkan pernikahan di bawah usia 19 tahun, walaupun tidak terdaftar di KUA, itu tidak bisa serta merta dianggap sebagai tindak kriminal hanya karena waktu pernikahan tidak mengikuti rekomendasi dari Negara, karena Rekomendasi tidak bersifat absolute.
Para Calon Pemakan Bangkai beranggapan jika orang menikah dibawah 19 tahun maka itu akan membahayakan organ reproduksi, sebenarnya ini pernyataan bodoh sekaligus juga pertanda para Calon Pemakan Bangkai itu offside dalam mengeluarkan sebuah statement.
Pertama, kalian para Calon Pemakan Bangkai ini tau mereka akan langsung program hamil darimana? Kalian orang dalam kah sampai sisi personal semacam itu kalian intervensi juga?
Kedua, kondisi organ reproduksi setiap orang itu berbeda, yang berwenang menyatakan dan memberi rekomendasi kehamilan adalah Dokter Spesialis Kandungan, bukan Calon Pemakan Bangkai seperti kalian.
Bisa jadi sebelum mereka melakukan program kehamilan, mereka konsultasi dulu ke Dokter, kalau Dokter nya member lampu hijau untuk program kehamilan, kalian Calon Pemakan Bangkai ini bisa apa selain numpuk dosa karena ngurusin sisi Personal orang
Nikah untuk menghindari Zina, emang salah? Tentu tidak! Bahkan salah satu esensi daripada Pernikahan itu memang untuk menghindari Zina, kalau Agama yang berbicara demikian, kalian yang ngaji nya Remed ini mau koar2 kayak apapun juga ga akan ngaruh.