Korupsi Semakin Mengakar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Terjerat Suap Proyek
- Antaranews.com
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Soleman dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, Soleman menjalani penahanan sementara selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas ll Cikarang untuk kepentingan penyidikan, "Jaksa penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas SL di Lapas Kelas Il Cikarang untuk kepentingan penyidikan," tambah Dwi.
Menariknya, Soleman baru saja dilantik kembali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, setelah terpilih kembali dalam Pemilu 2024. Selain itu, ia juga menjabat sebagai ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi.