Korupsi Semakin Mengakar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Terjerat Suap Proyek

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman
Sumber :
  • Antaranews.com

Olret –Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi atas dugaan kasus gratifikasi pada Selasa (29/10/2024). Padahal, dia baru saja dilantik kembali sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029 pada Senin (28/10/2024).

Insiden Keamanan Berlebihan Byeon Woo Seok, Ini Faktanya

Penetapan status tersangka ini terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan proyek dari seorang pengusaha kontraktor bernama Respi atau RS, yang sebelumnya telah ditahan.

Setelah melalui proses pemeriksaan, penyidik menetapkan Soleman sebagai tersangka dengan barang bukti mobil Pajero dan BMW.

Wanita Ini Curhat di X Hingga Viral : Hampir Diperkosa 2 Kali Sama Anak Teknik Mesin

Jaksa Penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL (Soleman) kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati kepada wartawan pada Selasa malam.

"Penetapan terhadap saudara SL, yang merupakan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024," ujar Dwi 

Nasib Naas Build Jakapan, Cancel Culture di Thailand Berlaku?

Kasus ini terjadi saat Soleman masih menjabat sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.

Soleman diduga menerima suap untuk memuluskan 26 proyek pemerintah daerah yang dijalankan oleh empat CV berafiliasi dengan RS. Nilai proyek tersebut bervariasi antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Soleman dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, Soleman menjalani penahanan sementara selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas ll Cikarang untuk kepentingan penyidikan, "Jaksa penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas SL di Lapas Kelas Il Cikarang untuk kepentingan penyidikan," tambah Dwi.

Menariknya, Soleman baru saja dilantik kembali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, setelah terpilih kembali dalam Pemilu 2024. Selain itu, ia juga menjabat sebagai ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi.