Siapa Saja yang Berhak Gunakan LPG 3 Kg? Begini Aturannya!
- VIVA Jabar
Olret – Pernah nggak sih lihat antrean panjang di pangkalan warung atau toko pas ada gas LPG 3 kg yang baru datang? Atau mungkin kamu sendiri sering pakai gas melon ini di rumah? Nah, ternyata nggak semua orang boleh pakai LPG 3 kg, lho! Yuk, kita bahas siapa saja yang berhak dan bagaimana aturan resminya. Simak baik-baik, ya!
LPG 3 Kg Buat Siapa?
LPG 3 kg atau yang sering disebut "gas melon" ini adalah gas bersubsidi dari pemerintah. Artinya, LPG ini diperuntukkan bagi masyarakat tertentu yang memenuhi kriteria, bukan untuk semua orang. Nah, siapa saja yang boleh menggunakannya?
1. Rumah Tangga Tidak Mampu
LPG 3 kg disubsidi khusus untuk rumah tangga dengan penghasilan rendah. Biasanya, ini mengacu pada kategori masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
2. Pelaku Usaha Mikro
Nggak cuma rumah tangga, usaha kecil seperti pedagang kaki lima, warung makan kecil, atau UMKM rumahan juga boleh pakai LPG 3 kg. Tapi, usaha yang sudah besar seperti restoran mewah atau usaha dengan omset tinggi nggak boleh, ya!