Biadab! 7 Pemuda Belu NTT Rudapaksa Remaja 16 Tahun. Begini Hukumnya Dalam Islam
- Feeder Privacy
Di sana korban mulai mendapat tindakan pelecehan oleh PC. Korban saat memohon kepada pelaku untuk jangan melakukan hal itu kepada dirinya karena dia ke Atambua juga untuk bekerja.Saat itu, korban masih selamat karena FMP kembali bergabung dan berbincang dengan korban.
Lalu mengajaknya ke rumah BA untuk menginapkan korban di sana. Di rumah tersebut sudah menunggu BA dan temannya, DRG.Tiba di rumah BA, pelaku PC mengantar korban untuk tidur di kamar depan. Pelaku PC ini kemudian menyuruh FMP pergi membeli nasi goreng. Lalu balik lagi ke kamar dan melakukan persetubuhan secara paksa.
Lantas bagaimana hukum pemerkosa dalam fiqih?
Dilansir dari republika.co.id, Orang yang melakukan pemerkosaan berarti melakukan tindak pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual. Ulama mengategorikan pemerkosaan sebagai tindakan zina. Hukumannya adalah had yang sudah ditetapkan dalam kasus perbuatan zina.
Dalam artikel dengan judul Hukuman Bagi Pemerkosa dalam Fikih pun menjelaskan lebih detail lagi.
Jika pelaku belum menikah, hukumannya cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Jika pelakunya sudah menikah maka hukuman rajam bisa dilaksanakan. Dalam kasus pemerkosaan ada pengecualian bagi korban.
Korban pemerkosaan tidak dikenakan hukuman zina. Jika tindakan zina, maka dua pelakunya sama-sama mendapatkan hukuman had. Namun dalam pemerkosaan, sang korban terbebas dari hukuman. Dalilnya adalah Alquran surah al-An'am ayat 145. "Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."