Daftar Crazy Rich Indonesia yang Terjerat Kasus Hukum, Terbaru Wahyu Kenzo
- instagram @wahyukenzo88
Olret – Lama tak terdengar kabar tentang kasus hukum "crazy rich" di Indonesia, kali ini giliran crazy rich dari Surabaya yang terjerat kasus hukum, dia adalah Wahyu Kenzo. Jauh sebelumnya, pasti masih ingat dengan beberapa crazy rich yang sudah terjerat kasus hukum dan menjalani hukumannya di penjara.
Lantas siapa saja yang terjerat kasusu hukum karena kekayaan yang mereka saat ini. Berikut ini daftarnya.
1. Indra Kenz
Tersangka penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kesuma atau Indra Kenz dikenal memiliki jargon 'murah banget' saat membeli barang-barang mahal. Kini dia sudah mendekam di penjara.
Hal ini berawal dari banyaknya korban yang melaporkan kerugian besar atas investasi bodong Binary Option (Binomo).
Akhirnya, tanggal 14 November 2022 silam dia pun dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar. Mengadili menyatakan Indra Kenz terbukti secara sah melakulan tindak pindana dengan hoax hingga merugikan dan melakukan pencucian uang. Hingga dijatuhkan dengan 10 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar dengan ketentuan bila tidak membayar denda maka diganti hukuman 10 bulan penjara.
2. Doni Salaman
Setelah Indra Kenz, giliran crazy rich Bandung, Doni Salmanan yang harus berurusan dengan polisi. Tak jauh berbeda kasusnya, Doni Salaman juha di dakwa atas kasus inventasi aplikasi Quotex.
Akhirnya, Doni Salmanan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, dengan hukuman empat tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang diketuai oleh Achmad Satibi menilai Doni salmanan dianggap sah dan terbukti bersalah karena menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.
3. Wahyu Kenzo
Terbaru, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo alias WK ditangkap oleh Polresta Malang Kota atas kasus robot trading auto trade gold (ATG). Dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) ini dikelola PT. Pansaky Berdikari Bersama.
Jauh sebelum terungkap di Malang, Kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold dan ATC juga telah lebih dulu menghebohkan Kota Lampung. Dinar Wahyu Saptian Dyfring atau biasa dikenal dengan Wahyu Kenzo, sebagai pemilik ATG di bawah naungan PT Panthera Trade Technologies, telah dilaporkan ke Polda Lampung oleh korban-korbannya.