Begini Aturan THR Karyawan Lama dan Baru Sesuai Undang-undang Berlaku
Jumat, 21 Maret 2025 - 11:05 WIB

Sumber :
- freepik.com/author/jcomp
3. Berapa Besaran THR yang Harus Diterima?
Aturan THR ini juga jelas banget, lho:
- Kalau kamu sudah bekerja 12 bulan atau lebih, THR yang kamu terima adalah 1 bulan gaji penuh.
- Kalau kamu baru bekerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya adalah (masa kerja / 12) x gaji 1 bulan.
Contoh: Kalau gaji kamu Rp5 juta dan kamu baru kerja 6 bulan, maka THR-mu adalah (6/12) x 5 juta = Rp2,5 juta.
4. Kapan THR Harus Dibayarkan?
THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. Kalau sampai lewat dari itu, perusahaan bisa kena sanksi, lho. Jadi, kalau THR kamu belum cair mendekati hari raya, jangan ragu untuk menanyakan ke HRD.