Aturan THR untuk Karyawan Kontrak, Jangan Sampai Salah!
- pajakku
Olret – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang dinanti-nanti setiap karyawan menjelang Lebaran, termasuk bagi mereka yang berstatus karyawan kontrak. Meskipun banyak yang masih bingung soal aturannya, pemerintah sudah menetapkan kebijakan yang memastikan pekerja kontrak tetap mendapatkan THR. Yuk, kita bahas aturan lengkapnya supaya kamu lebih paham hakmu!
1. Apakah Karyawan Kontrak Berhak atas THR?
Ya, karyawan kontrak tetap berhak menerima THR. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, THR diberikan kepada semua pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan, termasuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.
2. Syarat Karyawan Kontrak Mendapatkan THR
Karyawan kontrak bisa mendapatkan THR jika:
- Telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
- Memiliki hubungan kerja dengan perusahaan pada saat THR dibayarkan.
Jadi, meskipun kamu belum bekerja satu tahun, tetap ada hak THR yang bisa kamu terima, hanya saja jumlahnya akan dihitung secara proporsional.