Aturan THR untuk Karyawan Kontrak, Jangan Sampai Salah!

Tips Mengelola Uang THR
Sumber :
  • pajakku

OlretTunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang dinanti-nanti setiap karyawan menjelang Lebaran, termasuk bagi mereka yang berstatus karyawan kontrak. Meskipun banyak yang masih bingung soal aturannya, pemerintah sudah menetapkan kebijakan yang memastikan pekerja kontrak tetap mendapatkan THR. Yuk, kita bahas aturan lengkapnya supaya kamu lebih paham hakmu!

1. Apakah Karyawan Kontrak Berhak atas THR?

Begini Aturan THR Karyawan Lama dan Baru Sesuai Undang-undang Berlaku

Ya, karyawan kontrak tetap berhak menerima THR. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, THR diberikan kepada semua pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan, termasuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.

2. Syarat Karyawan Kontrak Mendapatkan THR

Karyawan kontrak bisa mendapatkan THR jika:

  • Telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
  • Memiliki hubungan kerja dengan perusahaan pada saat THR dibayarkan.
Bagaimana Asal Mula THR Yang Diberikan Perusahaan Kepada Pegawai? Begini Fakta Sebenarnya

Jadi, meskipun kamu belum bekerja satu tahun, tetap ada hak THR yang bisa kamu terima, hanya saja jumlahnya akan dihitung secara proporsional.

Halaman Selanjutnya
img_title