Cara Hitung THR dengan Mudah Untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Harian Lepas

Amplop Lebaran
Sumber :
  • Kelanakids

OlretLebaran sebentar lagi! Selain momen kumpul keluarga dan berburu baju baru, satu hal yang paling dinantikan oleh para pekerja adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Tapi, pernah nggak sih kamu bertanya-tanya, "Gimana sih cara menghitung THR yang benar?" Jangan sampai salah hitung atau malah nggak tahu hakmu sendiri! Yuk, cari tahu cara menghitung THR dengan mudah dan pastikan kamu menerima jumlah yang sesuai.

Siapa yang Berhak Mendapatkan THR?

Aturan THR untuk Karyawan Kontrak, Jangan Sampai Salah!

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada:

Jadi, kalau kamu sudah bekerja minimal satu bulan, kamu tetap berhak mendapatkan THR meskipun jumlahnya dihitung secara proporsional.

Cara Menghitung THR untuk Karyawan yang Sudah Bekerja 1 Tahun atau Lebih

Begini Aturan THR Karyawan Lama dan Baru Sesuai Undang-undang Berlaku

Bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, perhitungan THR sangat sederhana:

Halaman Selanjutnya
img_title