"Harus Ijin Dulu", Ungkap Mendag Terkait Rumor Tiktok Shop Kembali Dibuka

Zulkifli Hasan
Sumber :
  • Jatim Viva

Olret –"Harus Ijin Dulu", Ungkap Mendag Terkait Rumor Tiktok Shop Kembali Dibuka 

TikTok Shop resmi tidak beroperasi lagi di Indonesia sejak Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB lalu. Pedagang dan pembeli tak bisa lagi melakukan transaksi jual-beli di platform tersebut. 

Pemerintah akhirnya menutup Tiktok Shop sesuai dengan aturan Permendag 31 Tahun 2023, yang melarang media sosial melayani aktivitas jual beli layaknya e-commerce 

Aturan ini pun telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, pada 26 September 2023. 

Namun rumor akan kembali dibukanya TikTok Shop pada 10 November 2023 gencar bermunculan. Padahal baru dua minggu media sosial tersebut resmi ditutup. 

Kegemparan ini akhirnya membuat Zulhas, panggilan untuk Mendag Zulkifli Hasan akhirnya angkat bicara. Dia mengatakan bahwa tidak pernah melarang pedagang, namun harus ijin sebagaimana yang diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Kalau mau mengurus izin silakan, kita nggak melarang. Kita tidak menutup, tapi kita menata," jelas Zulhas di sela kunjungannya di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, dikutip Senin (16/10/2023).

"Jadi kalau dia mengurus izin e-commerce nanti ada aturannya. Misalnya yang makanan, minuman, obat-obatan, bedak, atau gitu harus ada izin BPPOM. Harus ada aturannya kalau disini harus diperiksa, kalau jual makanan harus izin halal," tambahnya.

Dia menyampaikan jika pedagang boleh saja berjualan tapi dengan mengurus perijinan terlebih dahulu. Perijinan tersebut untuk mengatur semua pedagang agar tidak saling merugikan. 

Hal ini agar toko fisik yang berjualan langsung tidak kalah dengan toko online. Selain itu, mengajak toko offline untuk ikut berjualan online sebagaimana perkembangan jaman. 

"Tapi kita mengajak yang pemilik toko offline juga bisa berjualan online. Karena (era) digital nggak mungkin dihindari. Karena itu banyak begitu." tandasnya.

Untuk Tiktok sendiri, pedagang hanya bisa memanfaatkan aplikasi tersebut untuk mempromosikan jualannya, namun tak boleh ada transaksi yang terjadi di dalam aplikasi.