Misi Pertama Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar : Memastikan Ketersediaan Bahan Pokok dan ...
Olret – Dilansir dari outlet Visi Misi Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang olret dapatkan. Dalam visi yang pertama yaitu MEMASTIKAN KETERSEDIAAN KEBUTUHAN POKOK DAN BIAYA HIDUP MURAH MELALUI KEMANDIRIAN PANGAN, KETAHANAN ENERGI, DAN KEDAULATAN AIR.
Kebutuhan pokok adalah hak dasar setiap warga negara. Ketersediaan dan kemudahan akses terhadap pangan, hunian, energi, dan air yang terjangkau adalah prasyarat bagi terwujudnya masyarakat yang sejahtera.
Memenuhi kebutuhan dasar adalah langkah pertama negara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi rakyatnya. Negara harus mewujudkan kemandirian pangan, ketahanan energi dan kedaulatan air untuk memastikan bangsa Indonesia mampu melanjutkan perbaikan kesejahteraan dalam jangka panjang. Khusus untuk pangan, harus didorong “kemandirian”, guna memastikan Indonesia (sebagai bangsa agraris) bekerja keras memaksimalkan potensi sumber daya untuk memproduksi pangan.
Hal ini akan mengurangi ketergantungan pada impor produk pangan strategis, menekan risiko krisis pangan akibat dinamika global, dan sekaligus menyejahterakan para petani (mewakili sekitar 30% tenaga kerja) yang mayoritas belum sejahtera.
Agenda Misi 1 : KEMANDIRIAN PANGAN
Memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga pupuk, bibit, pestisida, pakan ternak, dan obat-obatan pertanian; Memberikan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dengan teknologi terkini termasuk alat pengering (dryer) serta membangun fasilitas gudang untuk menurunkan tingkat kehilangan, tingkat penyusutan, dan menjaga kualitas panen, serta mengatur suplai (terutama di saat musim panen dan musim kekurangan) untuk menjaga stabilitas harga;
Melaksanakan “Revolusi Agromaritim” dimana untuk produk tertentu pertanian, petani tidak perlu memikirkan pasar dan harga jual, sehingga petani dapat fokus pada peningkatan produktivitas. Pasar dan harga jual akan difasilitasi oleh pemerintah melalui tata niaga yang transparan dan akuntabel demi tercapainya kesejahteraan petani, di antaranya melalui:
› Pemberian kepastian pembelian hasil panen dengan harga yang menguntungkan petani, termasuk melalui contract farming;
› Peningkatan stabilisasi harga jual hasil panen termasuk melalui optimalisasi resi gudang;
› Penyediaan pendanaan murah dan mudah untuk membantu meningkatkan hasil produksi pangan dan harkat kehidupan petani, pekebun dan peternak pada setiap tahapan produksi.
Meminimalkan impor dan meningkatkan produksi pangan untuk mengurangi risiko dan gejolak pasokan pangan akibat perubahan iklim dan dinamika geopolitik;
‣ Mendorong diversifikasi bahan pangan berbasis produk lokal;
‣ Memperkuat riset dan inovasi bibit, benih dan pupuk, serta memfasilitasi penerapan hasil riset nasional, di lapangan;
‣ Membangun dan merevitalisasi jaringan irigasi dan logistik untuk menaikkan produktivitas dan menurunkan biaya produksi;
‣ Menyediakan penyuluh pertanian di setiap desa untuk membantu petani mempraktikkan teknik pertanian terkini dan terbaik, melalui program “BAHU DESA” (Bantuan Hukum dan Usaha);
Menyebarkan tenaga kerja produktif dan meningkatkan produksi pangan untuk memanfaatkan momentum bonus demografi;
‣ Melaksanakan kebijakan afirmasi bagi petani untuk memperoleh akses terhadap lahan;
‣ Melaksanakan industrialisasi sektor pertanian, untuk menghasilkan produk bernilai tinggi;
‣ Melaksanakan transformasi kelembagaan, guna memperbaiki koordinasi sektor pangan antar Kementerian dan Lembaga (K/L), terutama antara beberapa fungsi di bawah kementerian yang mengurusi perindustrian, perdagangan dan pertanian;
‣ Meningkatkan daya saing subsektor perkebunan, peternakan, perikanan budidaya dan kehutanan, dengan:
› Membangun tata niaga yang adil dan efisien;
› Mendorong riset, inovasi, dan industrialisasi untuk menghasilkan produk bernilai tinggi;
› Mengakhiri praktik monopoli bibit, pupuk, pakan ternak, dan penyerapan produk;
› Memfasilitasi para pekebun untuk melakukan peremajaan tanaman, terutama karet, kopi, cokelat dan sawit;
› Memberi kemudahan sertifikasi peternakan bagi peternak;
› Mengefektifkan peran penyuluh, untuk memastikan para petani bekerja dengan teknologi dan cara terbaik;
Memberikan kepastian terwujudnya ekosistem usaha yang saling menyejahterakan bagi koperasi dan korporasi; dan
› Menerapkan sustainable forest management, dan menghentikan deforestasi hutan, terutama di Kalimantan, Sumatra dan Papua, untuk mempertahankan fungsi sebagai paruparu dunia.
› Memberikan kepastian pengawasan untuk membentuk pasar yang adil