Kepala Rutan KPK Biang Kerok Pungli, Netizen: Kita Mesti Percaya Siapa
Senin, 18 Maret 2024 - 15:47 WIB
Sumber :
- Instagram/@tentangbanjar
Akibat dari perbuatan tersebut, para tersangka akan dijerat kasus dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dari unggahan Instagram @lambe_turah itu, sontak banyak mendapatkan komentar dari warganet, tak sedikit dari mereka merasa kecewa dan mempertanyakan lembaga mana lagi yang harus dipercaya untuk tidak melakukan tindakan korupsi.
“Lalu kita harus percaya sama lembaga yang mana lagi?,” tanya salah seorang netizen.
“Pemberantasan korupsi tapi kok korupsi juga sih? Bagaimana ceritanya,” sahut yang lain.
“Yang harusnya jadi garda terdepan buat melawan malah begini,” timpal lainnya.